A.    PERSYARATAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT) MASJID / MUSHOLLA 

1.      Surat Permohonan Usulan Rekomendasi KUA Kecamatan 

2.      Surat Permohonan Penerbitan SKT, ditujukan kepada Kepala kankemenag 

3.      Profil Masjid / Musholla 

4.      Status Tanah harus Sudah Wakaf, Minimal Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari KUA 

5.      Akta Notaris Kepengurusan 

6.      Pemohon adalah salah satu Pengurus (Foto Copi KTP diperbesar 200 %) 

7.      Foto Copi KTP semua Pengurus (diperbesar 200 %) 

8.      Foto Real Bangunan Masajid/Musholla dan Kegiatannya 

 

B.     ALUR PERMOHONAN SYRAT KETRANGAN TERDAFTAR (SKT) MASJID/MUSHOLLA 

1.      Pemohon suami dan istri / wakilnya menghadap KUA dengan membawa persyaratan sebagaimana diatas 

2.      Petugas memverifikasi data, bila data lengkap proses berlanjut dan apabila data belum lengkap maka harus dilengkapi dulu; proses menunggu sampai persyaratan lengkap 

3.      Entri  data  dan cetak  Surat Rekomendasi Bantuan 

4.      Penandatangan, stempel dan penyerahan 

5.      Pengarsipan             

Live Chat Online
Memuat...