A. PERSYARATAN PENGGANTIAN NAZHIR BADAN HUKUM
1. Surat permohonan kepada KUA setempat untuk meneruskan penggantian nazhir kepada BWI
2. Keputusan rapat tentang penggantian nazhir dengan menyebutkan struktur nazhir paling kurang 3 (tiga) orang yaitu ketua, sekretaris dan bendahara serta melampirkan daftar hadir peserta rapat yang dihadiri oleh seluruh nazhir yang masih ada dan wakif atau ahli warisnya apabila wakif sudah meninggal (Jika wakif atau ahli warisnya tidak hadir dalam rapat, maka keputusan rapat harus disetujui oleh wakif atau ahli warisnya apabila wakif sudah meinggal)
3. Bukti alasan penggantian nazhir (di-check list sesuai dengan alasan penggantian nazhir)
a. Meninggal dunia, dengan melampirkan surat keterangan meninggal dunia/kematian dari instansi yang berwenang
b. Berhalangan tetap, dengan melampirkan surat keterangan dari pihak yang bersangkutan bermaterai cukup
c. Mengundurkan diri, dengan surat pengunduran diri dari pihak bersangkutan bermaterai cukup
d. Organisasi atau badan hukum bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan bukti surat keterangan dari pengurus dan/atau instansi yang berwenang
e. Tidak melaksanakan tugasnya dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan bukti surat pernyataan keberatan dari wakif/ahli warisnya bermaterai cukup
f. Nazhir dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan bukt salinan putusan pengadilan
4. Foto copy KTP calon nazhir
5. Daftar riwayat hidup calon nazhir
6. Foto copy Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) atau Foto copy sertifikat wakaf (jika sudah bersertifikat).
7. Foto copy Surat Pengesahan Nazhir
8. Program kerja dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf
9. Surat pernyataan bersedia untuk diaudit bermaterai cukup
10. Foto copy salinan akta notaris tentang pendirian badan hukum dan anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang
11. Daftar susunan pengurus
12. Foto copy Anggaran Rumah Tangga
13. Surat Keterangan daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain yang merupakan kekayaan Organisasi Badan Hukum
Dokumen daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dengan yang berasal dari Badan Hukum
14. Seluruh Persyaratan dibuat rangkap 3 (tiga) asli semua
B. ALUR PELAYANAN PENGGANTIAN NAZHIR BADAN HUKUM
1. Nazhir menghadap KUA (PPAIW) dengan membawa persyaratan sebagaimana diatas
2. Petugas memverifikasi data
Bila data lengkap proses berlanjut dan apabila data belum lengkap maka harus melengkapi proses menunggu sampai persyaratan lengkap
3. Entri data dan cetak : Surat Pengantar Permohonan Penggantian Nazhir dari KUA yang ditujukan kepada BWI
4. Penandatangan, stempel dan penyerahan/pengiriman ke bwi
5. Pengarsipan
C. DASAR HUKUM
1. PP 42 Tahun 2006 Ps. 11 sd 12
2. Peraturan BWI NO. 3 Tahun 2008 Pasal 2 s/d 4
3. Peraturan BWI NO. 2 Tahun 2012 Pasal 5 : (1) dan (2)
PP 42 TH 2004
Bagian Keempat
Nazhir Badan Hukum
Pasal 11
(1) Nazhir Badan Hukum wajib didaftarkan pada Menteri dan BWI melalui Kantor Urusan Agama setempat.
(2) Dalam hal tidak terdapat Kantor Urusan Agama setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendaftaran Nazhir dilakukan melalui Kantor Urusan Agama terdekat, Kantor Departemen Agama, atau perwakilan BWI di provinsi/kabupaten/kota.
(3) Nazhir badan hukum yang melaksanakan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
a. badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam;
b. pengurus Badan Hukum harus memenuhi persyaratan Nazhir perseorangan;
c. salah seorang pengurus Badan Hukum harus berdomisili di kabupaten/kota letak benda wakaf berada;
d. memiliki
1. salinan akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar badan hukum yang telah disahkan oleh instansi berwenang;
2. daftar susunan pengurus;
3. anggaran rumah tangga;
4. program kerja dalam pengembangan wakaf;
5. daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan Badan Hukum; dan surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilampirkan pada permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 12
(1) Nazhir perwakilan daerah dari suatu Badan Hukum yang tidak melaksanakan tugas dan atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam AIW, maka pengurus pusat Badan Hukum bersangkutan wajib menyelesaikannya baik diminta atau tidak oleh BWI.
(2) Dalam hal pengurus pusat Badan Hukum tidak dapat menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Nazhir Badan Hukum dapat diberhentikan dan diganti hak kenazhirannya oleh BWI dengan memperhatikan saran dan pertimbangan MUI setempat.
(3) Apabila Nazhir Badan Hukum dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak AIW dibuat tidak melaksanakan tugasnya, maka Kepala KUA baik atas inisiatif sendiri maupun atas usul Wakif atau ahli warisnya berhak mengusulkan kepada BWI untuk pemberhentian dan penggantian Nazhir.
Bagian Kelima
Tugas dan Masa Bakti Nazhir
Pasal 13
1) Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 11 wajib mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.
2) Nazhir wajib membuat laporan secara berkala kepada Menteri dan BWI mengenai kegiatan perwakafan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 14
1) Masa bakti Nazhir adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
2) Pengangkatan kembali Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BWI, apabila yang bersangkutan telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam periode sebelumnya sesuai ketentuan prinsip syariah dan Peraturan Perundang - undangan.
PERATURAN BADAN WAKAF INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2008
TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGGANTIAN NAZHIR HARTA
BENDA WAKAF TIDAK BERGERAK BERUPA TANAH
BAB II
PENDAFTARAN NAZHIR HARTA BENDA WAKAF TIDAK BERGERAK
BERUPA TANAH
Pasal 2
1) Nazhir harta benda tidak bergerak berupa tanah wajib didaftarkan pada Menteri dan BWI melalui KUA setempat.
2) Dalam hal tidak terdapat KUA setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendaftaran Nazhir dilakukan melalui KUA terdekat, Kantor Kementerian Agama, atau perwakilan BWI di provinsi/kabupaten/kota.
3) BWI menerbitkan tanda bukti pendaftaran Nazhir.
4) KUA menerbitkan surat pengesahan Nazhir.
5) Nazhir perseorangan yang telah mendapatkan surat pengesahan Nazhir dari KUA setempat wajib mengurus sertifikat tanah wakaf atas nama Nazhir perseorangan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.
6) Dalam hal Nazhir organisasi atau badan hukum, sertifikat tanah wakaf mengatasnamakan organisasi atau badan hukum dan nama pengurusnya.
BAB III
PENGGANTIAN NAZHIR HARTA BENDA WAKAF TIDAK BERGERAK
BERUPA TANAH
Pasal 3
1) Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir diberhentikan dan diganti dengan Nazhir lain apabila Nazhir yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap;
c. mengundurkan diri;
d. tidak melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.undangan;
e. dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap;
f. bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.undangan yang berlaku untuk Nazhir organisasi atau Nazhir badan hukum;
g. diberhentikan oleh BWI.
2) Pemberhentian dan penggantian Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BWI.
3) Dalam hal terjadi penggantian Nazhir, BWI menerbitkan surat keputusan BWI tentang penggantian Nazhir.
4) Berdasarkan surat keputusan BWI tentang penggantian Nazhir, Nazhir wajib mengurus surat pengesahan Nazhir baru di KUA setempat.
BAB IV
PERSYARATAN PENGGANTIAN NAZHIR HARTA BENDA WAKAF TIDAK
BERGERAK BERUPA TANAH
Pasal 4
1) Persyaratan umum penggantian Nazhir:
a. surat pengantar permohonan penggantian Nazhir dari KUA setempat yang ditujukan kepada BWI;
b. surat permohonan kepada KUA setempat untuk meneruskan penggantian Nazhir kepada BWI dengan menyebutkan alasan penggantian Nazhir sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan:
1. meninggal dunia dengan melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
2. berhalangan tetap dengan melampirkan surat keterangan dari pihak yang bersangkutan bermaterai cukup;
3. mengundurkan diri dengan melampirkan surat pengunduran diri dari pihak yang bersangkutan bermaterai cukup;
4. tidak melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan surat pernyataan keberatan dari wakif/ahli warisnya bermaterai cukup;
5. dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap dengan melampirkan salinan putusan pengadilan.
6. bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk Nazhir organisasi atau Nazhir badan hukum dengan melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
c. hasil keputusan rapat penggantian Nazhir dengan menyebutkan struktur Nazhir paling kurang 3 (tiga) orang terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara serta melampirkan daftar peserta rapat;
d. daftar riwayat hidup calon Nazhir;
e. foto kopi Kartu Tanda penduduk (KTP) calon Nazhir;
f. foto kopi AIW dan Surat Pengesahan Nazhir yang dilegalisir KUA setempat;
g. foto kopi sertifikat tanah wakaf (jika sudah bersertifikat).
2) Persyaratan khusus penggantian Nazhir:
a. Nazhir perseorangan:
1. memenuhi persyaratan Nazhir perseorangan, yaitu: warga Negara Indonesia, beragama Islam, dewasa, amanah, mampu secara jasmani dan rohani, dan tidak terhalang melakukan perbuatan hukum;
2. salah seorang Nazhir perseorangan harus bertempat tinggal di kecamatan tempat benda wakaf berada;
3. memiliki program kerja dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf.
b. Nazhir organisasi:
1. pengurus organisasi memenuhi persyaratan Nazhir perseorangan;
2. organisasi be rgerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam;
3. salah seorang pengurus organisasi harus berdomisili di kabupaten/kota letak benda wakaf;
4. organisasi tersebut memiliki:
a) salinan akta notaris tentang pendirian organisasi dan anggaran dasar;
b) daftar susunan pengurus organisasi;
c) anggaran rumah tangga;
d) program kerja dalam pengembangan wakaf;
e) daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain yang merupakan kekayaan organisasi;
f) surat pernyataan bersedia untuk diaudit bermaterai cukup.
c. Nazhir badan hukum:
1. pengurus badan hukum yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan Nazhir perseorangan;
2. badan hukum Indonesia yang terbentuk sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
3. badan hukum tersebut bergerak dibidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau keagamaan Islam;
4. salah seorang pengurus badan hukum harus berdomisili di kabupaten/kota benda wakaf berada;
5. badan hukum tersebut memiliki;
a) salinan akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar badan hukum yang telah disahkan oleh instansi berwenang;
b) daftar susunan pengurus;
c) anggaran rumah tangga;
d) program kerja dalam pengembangan wakaf;
e) daftar terpisah kekayaan yang berasal dari harta benda wakaf atau yang merupakan kekayaan badan hukum;
f) surat pernyataan bersedia untuk diaudit bermaterai cukup.
Peraturan BWI Nomor : 2 Tahun 2012 Tentang Perwakilan BWI
Pasal 5
(1) Perwakilan BWI Provinsi memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
1. Melaksanakan kebijakan dan tugas-tugas BWI di tingkat Provinsi;
2. Melakukan koordinasi dengan kanwil kemenag dan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas BWI Provinsi;
3. Melakukan pembinaan terhadap Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf;
4. Bertindak dan bertanggung jawab untuk dan atas n ama Perwakilan BWI Provinsi baik ke dalam maupun ke luar;
5. Memberhentikan dan/atau mengganti Nazhir yang luas tanah wakafnya 1000 M2 (seribu meter per segi) sampai dengan 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi);
6. Menerbitkan tanda bukti Pendaftaran Nazhir yang luas tanah wakafnya 1000 m2 sampai dengan 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi);
7. Melaksanakan survey dan membuat laporan atas usul perubahan peruntukan harta benda wakaf yang luasnya paling sedikit 1000 M2 (seribu meter per segi);
8. Melaksanakan survey dan membuat laporan atas usul penukaran/perubahan status harta benda wakaf (ruislagh) berupa tanah yang luasnya paling sedikit 1.000 M2 (seribu meter per segi);
(2) Perwakilan BWI Kabupaten/Kota memiliki tugas dan wewenang untuk:
1. Melaksanakan kebijakan dan tugas-tugas BWI di tingkat kabupaten/kota;
2. Melakukan koordinasi dengan Kankemenag dan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas BWI kabupaten/kota;
3. Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf;
4. Bertindak untuk dan bertanggung jawab untuk dan atas nama Perwakilan BWI kabupaten/kota baik ke dalam maupun ke luar;
5. Memberhentikan dan mengganti Nazhir yang luas tanah wakafnya kurang dari 1000M2 (seribu meter per segi);
6. Menerbitkan tanda bukti Pendaftaran Nazhir yang luas tanah wakafnya kurang dari 1000 M2 (seribu meter per segi);
7. Melaksanakan survey dan membuat laporan atas usul perubahan peruntukan harta benda wakaf berupa tanah yang luasnya kurang dari 1000 M2 (seribu meter per segi);
8. Melaksanakan survey dan membuat laporan atas usul penukaran/perubahan status harta benda wakaf (ruislagh) berupa tanah yang luasnya kurang dari 1000 M2 (seribu meter per segi);
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Perwakilan BWI Provinsi.