A. PERSYARATAN IKRAR BERWAKIL WALI  (TAUKIL WALI BIL KITABAH)

  1.  APABILA CALON ISTRI DAN WALI SATU WILAYAH KECAMATAN DOMISILI CALON ISTRI:
    1. Persyaratan nikah calon isteri
    2. Foto copi ktp dan kk calon isteri dan calon wali
    3. Foto copi ktp calon suami dan 2 (dua) orang saksi
    4. Foto copi buku nikah orang tua calon isteri
    5. Surat keterangan/pernyataan hubungan calon wali dengan calon isteri/perwalian (bisa juga surat keterangan wali)
  2.  APABILA CALON ISTRI DAN WALI BEDA WILAYAH KECAMATAN DOMISILI   CALON ISTRI:
    1. Foto copi ktp dan kk calon isteri dan calon wali
    2. Foto copi ktp calon suami dan 2 (dua) orang saksi
    3. Foto copi buku nikah orang tua calon isteri
    4. Surat keterangan/pernyataan hubungan calon wali dengan calon isteri/perwalian (bisa juga surat keterangan wali)

B. ALUR PELAYANAN PEMBUATAN IKRAR TAUKIL WALI BIL KITABAH

  1. Calon   wali  menghadap  kua   dengan  membawa  persyaratan sebagaimana diatas dan 2 (dua) orang saksi
  2. Petugas memverifikasi persyaratan dan data serta interview bila sudah lengkap proses berlanjut dan apabila belum lengkap maka proses berlanjut setelah lengkap
  3. Entri data dan cetak blangko surat ikrar berwakil wali
  4. Proses ikrar berwakil wali (taukil wali bilkitabah)
  5. Penandatangan, stempel dan penyerahan
  6. Pengarsipan
Live Chat Online
Memuat...